PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA PASCA KUHP DAN KUHAP BARU

Rp140.000

- +
Kategori:

Kejahatan korporasi merupakan salah satu tantangan terbesar hukum pidana modern. Tindak pidana tidak lagi selalu dilakukan oleh individu secara langsung, tetapi dapat lahir dari keputusan bisnis, struktur organisasi, sistem kepatuhan yang lemah, budaya perusahaan, pengendalian faktual, dan penyalahgunaan badan hukum. Karena itu, hukum pidana Indonesia harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: kapan korporasi dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana kesalahannya dibuktikan, siapa yang bertanggung jawab, dan sanksi apa yang paling adil serta efektif?

Buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia Pasca KUHP dan KUHAP Baru membahas isu tersebut secara sistematis, mulai dari transformasi korporasi sebagai subjek hukum pidana, teori pertanggungjawaban, politik hukum dalam KUHP Nasional, bentuk kejahatan korporasi, unsur kesalahan dan pembuktian, sistem pemidanaan, prosedur perkara dalam KUHAP baru, tanggung jawab pengurus dan korporasi, aspek HAM dan keadilan, perbandingan hukum antarnegara, problematika penegakan hukum di Indonesia, hingga rekonstruksi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi masa depan.

Disusun dengan gaya akademik-populer, buku ini dilengkapi tabel, bagan, contoh kasus, analisis kritis, latihan, glosarium, dan daftar bacaan. Buku ini relevan bagi mahasiswa hukum, dosen, peneliti, advokat, jaksa, hakim, penyidik, regulator, konsultan kepatuhan, pengurus korporasi, dan praktisi bisnis yang membutuhkan referensi komprehensif mengenai hukum pidana korporasi Indonesia.

Detail Buku
ISBN
Penulis Assoc. Prof. Dr. Surya Oktarina, S.H., M.Hum.
Very Wijaya, S.Si., M.S.M.
Ingga Maulana, A.Md.Ak., S.Ak., M.Ak.
Editor Faradika, M.Kom.
Penyunting Eka Yeyen Nuraini
Oktari Ana Risapni
Desain Sampul & Tata Letak Ringgalang Alfath Saksaky
Penerbit CV Ocean Press Indonesia
Kategori Hukum
Tahun Terbit 2026
Berat 500 gram
Dimensi 14,8 × 3 × 21 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA PASCA KUHP DAN KUHAP BARU”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top