Buku ini menguraikan alternatif penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui mekanisme mediasi penal dalam hukum adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Berbeda dengan sistem hukum positif yang cenderung menekankan sanksi pidana, hukum adat Dayak mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yaitu pemulihan hubungan sosial dan kehormatan antarindividu melalui musyawarah, perdamaian, dan tanggung jawab moral. Dengan landasan historis dari Rapat Damai Tumbang Anoi 1894, hukum adat Dayak tetap hidup di tengah masyarakat dan menjadi pedoman berperilaku melalui prinsip belom bahadat.
Selain memaparkan landasan filosofis dan yuridis, buku ini menjelaskan struktur lembaga adat seperti Damang Kepala Adat, Mantir Adat, dan Majelis Adat Dayak yang berperan menyelesaikan sengketa adat. Melalui penjelasan mekanisme sidang adat, pengambilan sumpah adat, serta penerapan sanksi adat seperti jipen dan singer, buku ini memberikan gambaran nyata bahwa hukum adat tidak hanya berfungsi menjaga keharmonisan sosial, tetapi juga diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Buku ini relevan bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun pembaca yang ingin memahami hubungan antara hukum adat dan keadilan sosial di Indonesia.





Ulasan
Belum ada ulasan.