POLITIK HUKUM DI ERA DIGITAL: TANTANGAN REGULASI TEKNOLOGI DAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA

Rp140.000

- +
Kategori:

Buku Politik Hukum di Era Digital: Tantangan Regulasi Teknologi dan Perlindungan Hak Warga Negara membahas secara komprehensif dinamika hubungan antara hukum, kekuasaan, dan teknologi dalam konteks negara hukum modern. Buku ini berangkat dari kesadaran bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah secara mendasar cara negara mengatur masyarakat, cara warga negara menjalankan hak-haknya, serta cara hukum bekerja dalam menjaga keadilan dan demokrasi.

Transformasi digital melalui internet, kecerdasan buatan, big data, dan platform digital tidak hanya membawa kemajuan dan efisiensi, tetapi juga melahirkan tantangan serius bagi hukum. Kesenjangan regulasi, lemahnya perlindungan hak digital, meningkatnya praktik pengawasan, serta dominasi korporasi teknologi global menjadi persoalan nyata yang dihadapi negara hukum, khususnya di Indonesia. Buku ini menempatkan persoalan-persoalan tersebut dalam kerangka politik hukum, yaitu arah kebijakan dasar negara dalam membentuk, menjalankan, dan memperbarui hukum sesuai dengan tujuan konstitusional.

Secara sistematis, buku ini mengkaji konsep dan teori politik hukum, relasi antara hukum dan kekuasaan, serta peran politik hukum sebagai instrumen pembangunan hukum nasional di tengah perubahan sosial dan teknologi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan analisis prinsip negara hukum dalam perlindungan hak asasi dan hak konstitusional warga negara di ruang digital. Buku ini juga mengulas tantangan penegakan hukum di era digital, termasuk persoalan pembuktian digital, kapasitas aparat penegak hukum, risiko penyalahgunaan kewenangan, serta pentingnya pendekatan keadilan substantif.

Tidak hanya berhenti pada aspek normatif dan institusional, buku ini juga menyoroti peran partisipasi publik dan demokrasi digital sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara, kepentingan pasar, dan hak warga negara. Di bagian akhir, buku ini menawarkan refleksi dan arah politik hukum digital Indonesia ke depan, dengan menekankan pentingnya regulasi yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional.

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta pembaca umum yang memiliki perhatian terhadap isu hukum, demokrasi, dan teknologi. Dengan pendekatan akademik yang kritis namun disajikan secara sistematis dan mudah dipahami, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual sekaligus reflektif dalam memahami dan merumuskan arah politik hukum di era digital.

Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa teknologi harus ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat negara hukum dan demokrasi, bukan sebaliknya. Melalui politik hukum yang visioner dan berpihak pada kepentingan publik, transformasi digital dapat diarahkan untuk melindungi martabat manusia, menjamin hak warga negara, serta menjaga kedaulatan hukum di tengah arus digitalisasi global.

Detail Buku
ISBN 978-634-96814-1-4
Penulis Dr. Dadang Sumarna, S.H., M.H.
Iwan Chandra, S.H., M.H., CME.
Ingga Maulana, A.Md.Ak., S.Ak., M.Ak., M.H.
Editor Eka Yeyen Nuraini
Penyunting Oktari Ana Risapni
Desain Sampul & Tata Letak Ringgalang Alfath Saksaky
Penerbit CV Ocean Press Indonesia
Kategori Hukum
Tahun Terbit 2026
Berat 500 gram
Dimensi 14,8 × 3 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “POLITIK HUKUM DI ERA DIGITAL: TANTANGAN REGULASI TEKNOLOGI DAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top